Di Bitung, Lelak Paruh Baya Ruda Paksa Gadis Remaja Disabilitas 

    Di Bitung, Lelak Paruh Baya Ruda Paksa Gadis Remaja Disabilitas 
    Kapolres Bitung AKBP Albert Zaik SH, SIK MH dalam Press Confrence Kasus Cabil/Pemerkosaaan

    BITUNG - Gadis disabilitas tunarungu menjadi korban Seksual AD (58). Kelakuan bejat yang dilakukab pria paru baya sejak bulan Juli hingga oktober 2023 membuat perempuan Disabilitas hamil dan dan saat dudah melahirkan.


    Hal itu diungkap Kapolres Bitung AKBP Albert Zai dalam keterangan resminya Pada Press Confrencei yang digelar di lobi Kantor Polres Bitung, Jumat (03/05/2024).

    Dalam keteranganannya Kapolres didampingi Kasat Reskrim dan Kasie Humas Polrws Bitung IPTU Iwan Setyabudi menjelaskan, bahwa kasus ini sudah ditangani oleh Penyidik Polres Bitung sejak Oktober 2023 lalu. Bahwa dalam pengungkapan jajaran Polres Bitung sempat mendapatkan kesulitan oleh karena korban merupakan seirang Tunarungu.


    “ Dalam pengungkap, Sebelumya kami  mendapat kesulitan, sehingga kami harus mendatangkan ahli bahasa isyarat untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus, " kata Kapolres 


    Melanjutkan, Kapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan sebelum melancarkan aksinya bejatnya  pelaku juga sering melakukan kekerasan  kepada korban. Dimana kejadian tersebut ujar Kapolres berlangsung di salah satu kos-kosan miliknpelaku sendiri.

    " Sebelum melakukan aksi bejatnya, tersangka terlebih dahulu menampar dan memukul korban sehingga korban manjadi takut, ” bebernya


    Lanjut Kapolres, jika pelaku dan korban tidak ada hubungan darah atau pun masuk dalam silsilah keluarga.  Dan dari Aksi bejat pelaku hingga membuat hamil korban, yang saat ini sudah melahirkan sekitar dua pekan lalu.


    Adapun pelaku kesehariannya berprofesi sebagai nelayan sehingga proses penangkapan harus menyesuaikan dengan waktunya. Pelaku ungkap Kapolres, baru berhasil di ringkus Tim Resmob Polres Bitung, pada 01 Mei 2024 disalah satu gubuk di perkebunan di wilayah Kota Bitung.


    “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022, dengan ancaman 12 tahun penjara, ” tegasnya

    (Abd)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Ini Pesan Kapolres Albert Zai Dalam Kunjungan...

    Artikel Berikutnya

    Sambangi Polsek Maesa, Kapolres Ajak Semua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah

    Ikuti Kami